RUU Sisdiknas Dinilai Bisa Lemahkan Madrasah, Hisminu: Frasa Madrasah Harus Tetap Ada
JAKARTA - Revisi Rancangan Undang-Undang (RUU) Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) mendapat sorotan dari berbagai pihak. Sorotan yang paling ramai diperbincangkan yaitu terkait hilangnya frasa madrasah. Himpunan Sekolah dan Madrasah Islam Nusantara (Hisminu) menilai, frasa madrasah harus tetap ada di dalam batang tubuh RUU Sisdiknas yang masih digodok pemerintah. "Nomenklatur sekolah dan madrasah harus tetap tercantum di dalam batang tubuh revisi RUU Sisdiknas," ujar Ketua Hisminu, Arifin Junaidi, belum lama ini. Arifin mengatakan, bila frasa madrasah atau sekolah hanya disebutkan di dalam penjelasan, maka tidak dapat digunakan sebagai dasar hukum untuk membuat peraturan lebih lanjut. Selain itu, penjelasan di dalam sebuah undang-undang juga tidak boleh mencantumkan rumusan yang berisi norma. "Maka penyebutan nomenklatur sekolah dan madrasah di dalam penjelasan RUU Sisdiknas tidak berimplikasi apa-apa bagi eksistensi sekolah dan madrasah. Adanya seperti tidak adanya," ucapnya. Menurut Arifin, pencantuman frasa madrasah di dalam RUU Sisdiknas, selain untuk menjamin adanya kepastian hukum, juga untuk menghindari diskriminasi di dalam perlakuan terhadap sekolah dan madrasah. Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim dan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas turun tangan langsung untuk memberi penjelasan terkait polemik yang terjadi. Nadiem menegaskan, madrasah yang merupakan satuan pendidikan di bawah Kementerian Agama (Kemenag), akan tetap berada di dalam RUU Sisdiknas. Hanya saja, penamaan secara spesifik seperti SD dan MI, SMP dan MTS, atau SMA, SMK, dan MA akan dipaparkan di bagian penjelasan. "Tujuannya adalah agar penamaan bentuk satuan pendidikan tidak diikat di tingkat undang-undang sehingga jauh lebih fleksibel dan dinamis," ujar Nadiem belum lama ini. Nadiem menambahkan, pihaknya tak pernah berencana untuk menghapus madrasah atau sistem pendidikan lain dari Sisdiknas. "Sedari awal tidak ada keinginan atau rencana untuk menghapus sekolah, madrasah, atau bentuk-bentuk sistem pendidikan lain dari pendidikan nasional. Sebuah hal yang tidak masuk akal dan tidak pernah terbersit sekalipun di benak kami," tegasnya. Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan, Kemendikbudristek, Anindito Aditomo menjelaskan, saat ini naskah RUU Sisdiknas pun masih terus melalui tahap revisi berdasarkan hasil uji publik. "Dalam tahap perencanaan ini draf masih terus direvisi berdasarkan masukan para narasumber uji publik dan dari panitia antar kementerian," ujar Anindito. Anindito menjelaskan, setelah proses perencanaan selesai, maka naskah tersebut akan diusulkan kepada DPR untuk menjadi program legislasi nasional (prolegnas) prioritas. "Sehingga bisa mulai dibahas secara terbuka. Untuk saat ini kami berfokus pada menghasilkan usulan kepada DPR," jelasnya. Anindito mengatakan, naskah RUU Sisdiknas yang saat ini beredar sehingga menuai polemik tersebut tak resmi. "Jadi draf yang beredar itu tidak resmi dan tidak bisa dikutip karena terus berubah," ucapnya. Lebih lanjut, revisi RUU Sisdiknas diharapkan selesai dibahas ditingkat pemerintahan dan diusulkan kepada DPR pada bulan ini. RUU ini diarahkan menjadi UU pengganti dari UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas, UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, dan UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi. "Targetnya bulan ini (diusulkan ke DPR), tapi tidak bisa dipastikan karena semua kementerian harus sepakat dahulu. Uji publik akan dilanjutkan untuk membahas draf yang sudah disepakati antar kementerian," katanya. (bbs/kbe)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: